Senjata Ampu Saat Suara di Bungkam

Ilustrasi- Bungkam (google)
Pada 10 desember 1948 Majelis Umum PBB mengumumkan sebuah resolusi 217 A (III) telah yang berisi 30 pasal tentang hak-hak asasi setiap orang yang di dalamnya juga mengatur tentang hak berserikat, berkumpul dan menyampaikan pendapat hingga hak untuk menentukan nasib politik suatu bangsa. Selain itu di Indonesia sendiri dalam UUD 1945 pasal 28E pun mengatur tentang hak  untuk menentukan nasib politik suatu bangsa. 

Disamping itu negara Indonesia sejauh ini dikenal dengan negara demokrasi terbebesar ke-3 di dunia karena, dinilai sukses menjalankan nilai-nilai demokrasi, yang juga sebagai negara hukum. Namun, demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi seperti apa dan apakah benar sudah menjalankan nilai demokrasi secara utuh ?

TIDAK ! karena sesungguhnya negara Indonesia gagal menjalankan nilai-nilai demokrasi di Indonesia. hal ini terbukti sampai saat ini masih banyak pembungkaman ruang demokrasi atau ruang berkumpul, berserikat dan berpendapat di Indonesia terutama di Papua.

Saya sebagai orang asli Papua yang juga merasakan langsung bagaimana pemerintah Indonesia selalu berupaya membungkam ruang demokrasi.

Banyak orang Papua yang diteror, intimidasi, ditembak dan bahkan dibunuh saat mereka menyampaikan pendapat atau aspirasi politik dihadapan umum berdasarkan
fakta sejarah dan walaupun dilindungi secara hukum. 

Dengan demikian menulis merupakan salah satu dari sekian cara untuk menyapaikan perdapat dan mengungkapkan berbagai realita yang terjadi di atas tanah Papua di mana sejak tahun 1960-an negara Indonesia melalui Ir. Soekarno menganeksasi Papua ke dalam NKRI hingga saat ini rakyat Papua masih hidup di dalam penindasan. Oleh karena itu mari kita sebagai orang yang sadar akan penindasan terus berjuang dengan cara kita masing-masing hingga, cita-cita luhur kita tercapai.


Tidak ada komentar:

Silahkan memberikan saran, kritik dan harapan yang membangun, terima kasih

Diberdayakan oleh Blogger.